A. SEJARAH DESA
B. KONDISI UMUM DESA
1. Geografis
Desa Mangun Jaya di
tinjau dari pembagian wilayah administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan
Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat. Adapun jarak dari
Desa Mangun Jaya ke Kecamatan
± 3 Km, jarak ke Kabupaten ± 16 Km, jarak ke Propinsi Jawa Barat ±
120 Km dan jarak dengan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ± 35 Km.
Desa Mangun Jaya berbatasan
langsung dengan :
- Sebelah Utara : Desa Satria Jaya dan Jalen Jaya.
- Sebelah Timur : Desa Tridayasakti dan Sumber Jaya.
- Sebelah
Selatan : Desa Mekarsari
- Sebelah
Barat : Desa Setia
Mekar dan Karang Satria.
2. Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk
Keadaan sosial
dan ekonomi di Desa Sumber Jaya sudah termasuk Desa yang berkembang,
dikarenakan penduduk di Desa Mangun Jaya sudah sangat heterogen
dikarenakan banyak perumahan dan Desa Mangun Jaya letaknya
berdekatan denganan kawasan perindustrian yang menyebabkan pesatnya
perkembangan ekonomi di Desa Mangun Jaya.
3. Tingkat Pendidikan
Rata-rata tingkat pendidikan di Desa Mangun Jaya sudah memuaskan, dikarenakan sudah tidak ada lagi anak sekolah yang tidak bersekolah dikarenakan alasan ekonomi. Rata-rata tingkat pendidikan sudah mengikuti program pemerintah yaitu wajib belajar 9 (sembilan) tahun, tetapi kami terus meningkatkan agar program ini berkembang menjadi wajib belajar 12 tahun.
No. |
Nama Sekolah |
Jumlah |
Keterangan |
1. |
Perguruan Tinggi Negeri |
- |
|
2. |
Perguruan Tinggi Swasta |
- |
|
3. |
SMA/SMU Negeri |
1 |
|
4. |
SMA/SMU Swasta |
- |
|
5. |
SMK Negeri |
- |
|
6. |
SMK Swasta |
3 |
|
7. |
Aliyah Negeri |
- |
|
8. |
Aliyah Swasta |
- |
|
9. |
SMP Negeri |
3 |
|
10. |
SMP Swasta |
5 |
|
11. |
Tsanawiyah Negeri |
- |
|
12. |
Tsanawiyah Swasta |
5 |
|
13. |
SD Negeri |
7 |
|
14. |
SD Swasta |
- |
|
15. |
Madrasah Diniyah |
1 |
|
16. |
TK Umum |
12 |
|
17. |
TK Islam / RA |
7 |
|
18. |
T P A |
15 |
4. Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk sudah berkembang dari mayoritas petani menjadi sebagai berikut :
Petani : 543 orang
Buruh industri : 5.696 orang
Buruh bangunan : 603 orang
Buruh tani/kebun : 1.470 orang
Perdagangan : 787 orang
Jasa : 18.200 orang
PNS : 726 orang
TNI : 576 orang
POLRI : 323 orang
Perajin Industri kecil : 15 orang
Peternak : 2 orang
Pengangguran : 756 orang
5. Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan tanah
di Desa Mangunjaya diseimbangkan, karena di
desa Mangunjaya sudah banyak dibangun perumahan/pemukiman,
untuk itu lahan pertanian, persawahan dan lahan kosong untuk serapan air harus
seimbang dan terjaga agar tidak terjadi banjir.
Desa Mangun Jaya memiliki luas ± 351 Ha yang terdiri dari :
- Tanah
Darat : 309 Ha
- Tanah
Sawah : 12 Ha
- Tanah TPU. : 30 Ha
6. Pemilikan Ternak
Untuk kepemilikan ternak di desa Mangunjaya terdapat petani peternak sapi , untuk dimasyarakat perkampungan rata-rata penduduk di desa Mangunjaya memiliki ternak kambing, ayam dan ikan.
7. Sarana dan Prasarana Desa
Sarana dan prasarana di desa sumber jaya ditunjang oleh Kantor Desa yaitu ruang kepala desa, ruang sekdes, ruang kaur, ruang BPD, ruang PKK, ruang pelayanan, Pos jaga/hansip, Aula Luar, Aula dalam untuk rapat dan acara-acara lainnya, tempat parkir dan untuk proses pembuatan surat menyurat sudah menggunakan komputer dan semua data kependudukan terarsip dengan baik dan rapi.
C. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
KERJA PERANGKAT DESA (SOTK) DESA
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
Perangkat Desa
* Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas :
1. Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa.
2. Membina kehidupan masyarakat desa.
3. Membina perekonomian desa.
4. Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa.
5. Mendamaikan perselisihan masyarakat
desa.
6. Mewakili desanya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukumnya.
7. Mengajukan rancangan peraturan desa dan
bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa.
8. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan.
* Sekretaris Desa
Sekretaris
Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas
1. Memberikan
saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
2. Memimpin, mengkoordinir dan
mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris Desa.
3. Memberikan informasi mengenai
keadaan Sekretaris Desa dan keadaan umum desa.
4. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
5. Melaksanakan
unsur surat menyurat kearsipan dan laporan.
6. Mengadakan dan melaksanakan
persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
7. Menyusun rancangan anggaran
penerimaan dan belanja.
8. Mengadakan kegiatan inventarisasi
(mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa.
9. Melaksanakan kegiatan pencatatan
mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
10. Melaksanakan administrasi kepegawain
aparat desa.
11. Melaksanakan
administrasi kependudukan administrasi pembangunan, administrasi
kemasyarakatan.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
* Kepala Urusan
Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan administrasi
penduduk di desa.
2. Melaksanakan dan memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Melaksanakan kegiatan administrasi
pertanahan.
4. Melaksanakan pencatatan kegiatan
monografi desa.
5. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan
antara lain RT, RW dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta pertahanan
sipil (catatan : sekarang menjadi pelindung masyarakat atau linmas).
6. Melaksanakan penyelenggaraan buku
administrasi peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa.
7. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
* Kepala Urusan
Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan
administrasi pembangunan di desa.
2. Melaksanakan pencatatan hasil
swadaya masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Menghimpun data potensi desa serta
menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.
4. Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan serta mencatat daftar isian proyek/daftar isian kegiatan.
* Kepala Urusan
Perekonomian
Kepala Urusan Perekonomian dalam
membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Mengikuti dan melaporkan
perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian perindustrian maupun
pembangunan lainnya.
2. Mengikuti dan melaporkan perkembangan
keadaan perekonomian (KUD, Perkoperasian, Perkreditan, dan lembaga perekonomian
lainnya).
3. Melaksanakan pencatatan mengenai
tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan
Pembuatan Izin Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan.
4. Melaksanakan tugas yang diberikan Sekretaris Desa.
* Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat
Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan pencatatan
keadaan kesejahteraan rakyat atau masyarakat termasuk bencana alam, bantuan
sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka dan PMI
di desa.
2. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk
yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental
maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka
memasyarakatkan bekas para narapidana.
3. Mengikuti perkembangan serta
melaporkan perkembangan serta melaporkan tentang keadaan masyarakat dan kegiatan
lainnya di desa (perpustakaan).
4. Mengikuti perkembangan serta mencatat
kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, ketenagakerjaan,
transmigrasi dan lingkungan hidup).
5. Melakukan kegiatan pencatatan
bagi para peserta jamaah haji di desa.
6. Melaksanakan kegiatan pencatatan
dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan
urusan kematian.
7. Melaksanakan kegiatan DKM,
Lumbung Bahagia atau Beras Paceklik.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
* Kepala Urusan
Keuangan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Melakukan kegiatan pencatatan
mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengumpulkan dan menganalisis data
sumber penghasilan desa baru untuk perkembangan.
3. Melakukan kegiatan administrasi
pajak yanhg dikelola oleh desa.
4. Melakukan kegiatan administrasi keuangan
desa.
5. Merencanakan penyusunan APBDES untuk
dikonsultasikan dengan BPD.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
* Kepala Urusan
Umum
Kepala Urusan Umum dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Melaksanakan, menerima dan
mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan.
2. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan
pendistribusian alat-alat kantor, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
3. Menyusun jadwal serta mengikuti
perkembangan pelaksanaan piket.
4. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban
dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
5. Menyelenggarakan pengelolaan buku
administrasi.
6. Mencatat inventarisasi kekayaan desa.
7. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan
rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
* Kepala Urusan
Ketentraman dan Ketertiban
Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban
dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas.
1. Membina ketentraman dan ketertiban di
wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang
diterapkan oleh pemerintah.
2. Melakukan dan melaksanakan administrasi
ketertiban dan ketentraman.
3. Menyusun jadwal serta mengikuti
perkembangan pelaksanaan piket di desa.
4. Memantau pelaksanaan kegiatan di
lingkungan desa.
5. Melaporkan apabila terjadi tindak
kriminal baik kepada desa maupun yang berwajib.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan Sekretaris Desa.
D. MASALAH YANG DIHADAPI DESA
Berdasarkan penjaringan masalah yang
dilakukan di setiap dusun didapati masalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Umum
- Jalan
masih ada yang belum di cor/aspal dikarenakan biaya yang sangat besar.
- Gedung
sekolah masih perlu banyak perbaikan.
- Masjid, musholla, dan sarana umum lainnya masih perlu banyak perbaikan.
2. Bidang Sosial Budaya
- Belum
tersedianya sarana-sarana umum untuk anak-anak bermain.
- Belum terbentuknya wadah/lembaga yang menangani dibidang kesenian.
3. Bidang Ekonomi
Kegiatan ekonomi cukup baik tetapi dikarenakan masih ada jalan yang belum di cor/aspal maka kegiatan ekonomi di wilayah tersebut menjadi agak tersendat dikala musim penghujan, belum adanya lembaga yang melakukan peminjaman modal usaha dengan bunga ringan.
4. Bidang Keamanan dan Ketertiban
Kesadaran masyarakat akan pentingnya siskamling dan ronda malam masih kurang dan terbatasnya pos ronda terutama di perkampungan.
Catatan: seiring perkembangan
waktu dan masyarakat (warga) yang berpenghuni bertambah, maka info dalam tulisan Desa Mangunjaya ada revisi perubahan lanjut.
Sumber: http://mangunjayatamsel.blogspot.com/
ditulis ulang oleh: ksp 2019
SUKSEKAN VAKSINASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar