Selasa, 28 Juni 2022

Pemersatu Bangsa Melalui Keanekaraman Adat, Seni, Dan Budaya

ADAT, SENI, DAN BUDAYA INDONESIA

Keanekaragaman suku bangsa ini menjadikan banyak keragaman adat seni dan budaya. Meski berbeda suku dan budaya, masyarakat Indonesia mampu membawa perbedaan itu menjadi kekuatan bangsa.

Berbagai bentuk adat seni dan budaya daerah merupakan akar dari budaya nasional. Jika budaya daerah berkembang, maka budaya nasional juga turut berkembang. Keragaman tersebut mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Perbedaan dari masing-masing daerah wajib dihargai, baik di lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan sekolah. Terdapat beberapa sikap untuk menghargai adat seni dan budaya orang lain, yaitu:

- Mau belajar seni dan budaya daerah lain
- Melihat pertunjukkan atau pentas seni dan budaya daerah
- Tidak menganggap seni dan budaya lain itu rendah dibandingkan seni dan budaya sendiri
- Menghindari sikap kedaerahan.

Dengan mengajarkan seni dan budaya kita ke orang lain, maka semakin banyak orang yang mengetahui mengenai seni dan budaya daerah sendiri maupun seni dan budaya daerah lain.

*** Warisan budaya nasional atau warisan budaya daerah adalah cermin tingginya peradaban bangsa.
*** Melestarikan budaya nasional warisan leluhur sebagai wujud jati diri dan watak bangsa Indonesia.

Abhinaya – Ekspresi adalah semangat
Abhipraya – Harapan mengubah tantangan menjadi ...
Abhirama – Senang yang menyenangkan.

















Nama Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

A.   SEJARAH DESA

Desa Mangun Jaya  pada saat dahulu bernama Desa Busilen, pada tahun 1976 Desa Busilen dimekarkan menjadi 3 (tiga) Desa yaitu  Desa Sumber Jaya, Desa Mangun Jaya dan Desa Tridaya Sakti dari setelah pemekaran sampai saat ini bernama Desa Mangun Jaya.

 B.   KONDISI UMUM DESA

1.     Geografis

Desa Mangun Jaya di tinjau dari pembagian wilayah administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat. Adapun jarak dari Desa Mangun Jaya  ke Kecamatan ± 3 Km, jarak ke Kabupaten ± 16 Km, jarak ke Propinsi Jawa Barat ± 120 Km dan jarak dengan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ± 35 Km.

Desa Mangun Jaya berbatasan langsung dengan :

-      Sebelah Utara        :     Desa Satria Jaya dan Jalen Jaya.

-      Sebelah Timur       :     Desa Tridayasakti dan Sumber Jaya.

-      Sebelah Selatan     :     Desa Mekarsari

-      Sebelah Barat        :     Desa Setia Mekar dan Karang Satria.

 2.    Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk

Keadaan sosial dan ekonomi di Desa Sumber Jaya sudah termasuk Desa yang berkembang, dikarenakan penduduk di Desa Mangun Jaya sudah sangat heterogen dikarenakan banyak perumahan dan Desa Mangun Jaya  letaknya berdekatan denganan kawasan perindustrian yang menyebabkan pesatnya perkembangan ekonomi di Desa Mangun Jaya.

 3.    Tingkat Pendidikan

Rata-rata tingkat pendidikan di Desa Mangun Jaya sudah memuaskan, dikarenakan sudah tidak ada lagi anak sekolah yang tidak bersekolah dikarenakan alasan ekonomi. Rata-rata tingkat pendidikan sudah mengikuti program pemerintah yaitu wajib belajar 9 (sembilan) tahun, tetapi kami terus meningkatkan agar program ini berkembang menjadi wajib belajar 12 tahun.


No.

Nama Sekolah

Jumlah

Keterangan

1.

Perguruan Tinggi Negeri

-

2.

Perguruan Tinggi Swasta

-

3.

SMA/SMU Negeri

1

4.

SMA/SMU Swasta

-

5.

SMK Negeri

-

6.

SMK Swasta

3

7.

Aliyah Negeri

-

8.

Aliyah Swasta

-

9.

SMP Negeri

3

10.

SMP Swasta

5

11.

Tsanawiyah Negeri

-

12.

Tsanawiyah Swasta

5

13.

SD Negeri

7

14.

SD Swasta

-

15.

Madrasah Diniyah

1

16.

TK Umum

12

17.

TK Islam / RA

7

18.

T P A

15

 4.    Mata Pencaharian

Mata pencaharian penduduk sudah berkembang dari mayoritas petani menjadi sebagai berikut :

Petani                            :   543        orang

Buruh industri               :   5.696     orang

Buruh bangunan           :   603        orang

Buruh tani/kebun          :   1.470     orang

Perdagangan                 :   787        orang

Jasa                               :   18.200   orang

PNS                               :   726        orang

TNI                                :   576        orang

POLRI                          :   323        orang

Perajin Industri kecil   :   15          orang

Peternak                        :   2            orang

Pengangguran               :   756        orang

5.    Pola Penggunaan Tanah

Penggunaan tanah di Desa Mangunjaya  diseimbangkan, karena di desa Mangunjaya  sudah banyak dibangun perumahan/pemukiman, untuk itu lahan pertanian, persawahan dan lahan kosong untuk serapan air harus seimbang dan terjaga agar tidak terjadi banjir.

Desa Mangun Jaya  memiliki luas  ±  351 Ha yang terdiri dari :

-      Tanah Darat      :     309   Ha

-      Tanah Sawah    :     12     Ha

-      Tanah TPU.       :     30     Ha 

6.    Pemilikan Ternak

Untuk kepemilikan ternak di desa Mangunjaya  terdapat petani peternak sapi , untuk dimasyarakat perkampungan rata-rata penduduk di desa Mangunjaya  memiliki  ternak kambing, ayam dan ikan.

7.    Sarana dan Prasarana Desa

Sarana dan prasarana di desa sumber jaya ditunjang oleh Kantor Desa yaitu ruang kepala desa, ruang sekdes, ruang kaur, ruang BPD, ruang PKK, ruang pelayanan, Pos jaga/hansip, Aula Luar, Aula dalam untuk rapat dan acara-acara lainnya, tempat parkir dan untuk proses pembuatan surat menyurat sudah menggunakan komputer dan semua data kependudukan terarsip dengan baik dan rapi. 

C.   STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DESA (SOTK) DESA

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Perangkat Desa

*    Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas :

1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.

2.    Membina kehidupan masyarakat desa.

3.    Membina perekonomian desa.

4.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

5.    Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.

6.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukumnya.

7.    Mengajukan rancangan peraturan desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa.

8.    Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan. 

*    Sekretaris Desa

      Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas

1.    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.

2.    Memimpin, mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris Desa.

3.    Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretaris Desa dan keadaan umum desa.

4.    Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.

5.    Melaksanakan unsur surat menyurat kearsipan dan laporan.

6.    Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.

7.    Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja.

8.    Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa.

9.    Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.

10.  Melaksanakan administrasi kepegawain aparat desa.

11.  Melaksanakan administrasi kependudukan administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.

12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

*    Kepala Urusan Pemerintahan

      Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.    Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di desa.

2.    Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.    Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.

4.    Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi desa.

5.    Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RT, RW dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta pertahanan sipil (catatan : sekarang menjadi pelindung masyarakat atau linmas).

6.    Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa.

7.    Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

*    Kepala Urusan Pembangunan

Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.    Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa.

2.    Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa.

3.    Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.

4.    Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan serta mencatat daftar isian proyek/daftar isian kegiatan.

*    Kepala Urusan Perekonomian

Kepala Urusan Perekonomian dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.    Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian perindustrian maupun pembangunan lainnya.

2.    Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, Perkoperasian, Perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya).

3.    Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan Pembuatan Izin Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan.

4.    Melaksanakan tugas yang diberikan Sekretaris Desa.

*    Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

      Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.    Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat atau masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka dan PMI di desa.

2.    Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan bekas para narapidana.

3.    Mengikuti perkembangan serta melaporkan perkembangan serta melaporkan tentang keadaan masyarakat dan kegiatan lainnya di desa (perpustakaan).

4.    Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup).

5.    Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jamaah haji di desa.

6.    Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan urusan kematian.

7.    Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia atau Beras Paceklik.

8.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

*    Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.    Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Mengumpulkan dan menganalisis data sumber penghasilan desa baru untuk perkembangan.

3.    Melakukan kegiatan administrasi pajak yanhg dikelola oleh desa.

4.    Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa.

5.    Merencanakan penyusunan APBDES untuk dikonsultasikan dengan BPD.

6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

*    Kepala Urusan Umum

Kepala Urusan Umum dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.    Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan.

2.    Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.

3.    Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket.

4.    Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.

5.    Menyelenggarakan pengelolaan buku administrasi.

6.    Mencatat inventarisasi kekayaan desa.

7.    Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.

8.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

*    Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban

Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas.

1.    Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang diterapkan oleh pemerintah.

2.    Melakukan dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman.

3.    Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket di desa.

4.    Memantau pelaksanaan kegiatan di lingkungan desa.

5.    Melaporkan apabila terjadi tindak kriminal baik kepada desa maupun yang berwajib.

6.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

D.   MASALAH YANG DIHADAPI DESA

Berdasarkan penjaringan masalah yang dilakukan di setiap dusun didapati masalah sebagai berikut:

1.    Pekerjaan Umum

-     Jalan masih ada yang belum di cor/aspal dikarenakan biaya yang sangat besar.

-     Gedung sekolah masih perlu banyak perbaikan.

-     Masjid, musholla, dan sarana umum lainnya masih perlu banyak perbaikan.

2.    Bidang Sosial Budaya

-     Belum tersedianya sarana-sarana umum untuk anak-anak bermain.

-     Belum terbentuknya wadah/lembaga yang menangani dibidang kesenian.

3.    Bidang Ekonomi

Kegiatan ekonomi cukup baik tetapi dikarenakan masih ada jalan yang belum di cor/aspal maka kegiatan ekonomi di wilayah tersebut menjadi agak tersendat dikala musim penghujan, belum adanya lembaga yang melakukan peminjaman modal usaha dengan bunga ringan.

4.    Bidang Keamanan dan Ketertiban

Kesadaran masyarakat akan pentingnya siskamling dan ronda malam masih kurang dan terbatasnya pos ronda terutama di perkampungan.

Catatan: seiring perkembangan waktu dan masyarakat (warga) yang berpenghuni bertambah, maka info dalam tulisan Desa Mangunjaya ada revisi perubahan lanjut.

Sumber: http://mangunjayatamsel.blogspot.com/ 

ditulis ulang oleh: ksp 2019

SUKSEKAN VAKSINASI









Penyelenggaraan POR Desa Mangun Jaya 2022













Religi Keagamaan